Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Jepang

Jepang merupakan negara yang mempunyai sistem demokrasi parlementer dengan bentuk pemerintahannya Monariki Konstitusional. Badan atau lembaga-lembaga di Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, dan Dewan Pemerintah.

Konstitusi Undang-Undang Dasar Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi ini juga menetapkan tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (Kabinet), dan badan yudikatif (Pengadilan).

1. Legislatif
Badan ini dijalankan oleh kekuasaan parlemen (Diet). Parlemen Jepang, yang disebut dengan kokkai, terdiri dari dua majelis: Majelis Rendah (Shuugi-in) dan Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 orang dan dipilih secara langsung oleh rakyat setiap empat tahun sekali. Sedangkan Majelis Tinggi mempunyai 242 anggota, yang masa jabatannya enam tahun sekali dan juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

2. Eksekutif
Badan ini dijalankan oleh Kabinet. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri Jepang adalah salah satu anggota parlemen dari partai mayoritas Majelis Rendah. Sedangkan para menteri dipilih oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang hanya bertugas sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik dan kekuasannya terbatas pada kedudukan sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang dan memberikan persetujuan atas pengangkatannya para menteri kabinet. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah ada pada Perdana Menteri dan anggota terpilih Parlemen Jepang. Para kepala pemerintah daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

3. Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya, yang dipilih oleh Kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan, dan ada juga pengadilan sumir, yang bertugas untuk menangani kasus seperti pelanggaran lalu lintas.

No comments:

Post a Comment