Singapura menggunakan sistem parlementer demokrasi
dengan jenis westminder. Dalam sistem ini, presiden menjadi kepala negara dan
pemerintah digerakan kabinet oleh perdana menteri. Perdana menteri juga berlaku
sebagai kepala pemerintahan.
Singapura juga menggunakan sistem multi
partai. Sistem pemerintahan di Singapura sangat berbeda dengan Sistem
pemerintahan di negara lain, antara lain sebagai berikut:
1. Eksekutif
Eksekutif dipegang seluruhnya oleh kabinet dan bertanggung jawab sepenuhnya di parlemen. Kabinet ini dipimpin langsung oleh Perdana Menteri (sekarang Lee Hsien Loong) dan terdiri dari beberapa anggota parlemen lainnya. Perdana Menteri juga sekaligus menduduki posisi kepala pemerintahan. Anggota parlemen diangkat oleh Presiden atas anjuran dari Perdana Menteri. Kabinet memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahan dan juga bertanggung jawab secara kolektif pada Parlemen, yang berarti keputusan kabinet memiliki dampak atas pembuatan hukum.
Eksekutif dipegang seluruhnya oleh kabinet dan bertanggung jawab sepenuhnya di parlemen. Kabinet ini dipimpin langsung oleh Perdana Menteri (sekarang Lee Hsien Loong) dan terdiri dari beberapa anggota parlemen lainnya. Perdana Menteri juga sekaligus menduduki posisi kepala pemerintahan. Anggota parlemen diangkat oleh Presiden atas anjuran dari Perdana Menteri. Kabinet memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahan dan juga bertanggung jawab secara kolektif pada Parlemen, yang berarti keputusan kabinet memiliki dampak atas pembuatan hukum.
2. Legislatif
Legislatif dipegang seluruhnya oleh Presiden (sekarang Tony Tan), yang juga menduduki posisi sebagai Kepala Negara. Presiden diberi masa pemerintahan selama 5 tahun. Legislatif dapat membuat undang-undang, tetapi sebelum disahkan, ada beberapa langkah yang harus dilalui:
Legislatif dipegang seluruhnya oleh Presiden (sekarang Tony Tan), yang juga menduduki posisi sebagai Kepala Negara. Presiden diberi masa pemerintahan selama 5 tahun. Legislatif dapat membuat undang-undang, tetapi sebelum disahkan, ada beberapa langkah yang harus dilalui:
· Bacaan
Pertama:
Langkah pertama sebelum undang-undang disahkan adalah Bacaan Pertama, dimana ide dari undang-undang dikenalkan tanpa ada perbincangan. Bacaan Pertama diikuti oleh pembacaan ke-2, di mana anggota dari parlemen dapat berdepat pada prinsip-prinsip umum dari ide tersebut. Bila parlemen menentang ide tersebut, ada kemungkinan bahwa idenya akan ditolak.
Langkah pertama sebelum undang-undang disahkan adalah Bacaan Pertama, dimana ide dari undang-undang dikenalkan tanpa ada perbincangan. Bacaan Pertama diikuti oleh pembacaan ke-2, di mana anggota dari parlemen dapat berdepat pada prinsip-prinsip umum dari ide tersebut. Bila parlemen menentang ide tersebut, ada kemungkinan bahwa idenya akan ditolak.
· Pengusulan
Amandemen:
Bila ide sudah melewati tahap pembacaan ke-2, anggota parlemen dapat mengusulkan amandemen ketetapan jika mendukung ide tersebut namun tidak sepakat dengan klausul spesifik (arti: ketentuan tersendiri dari suatu perjanian, yang memperluas atau membatasi)
Bila ide sudah melewati tahap pembacaan ke-2, anggota parlemen dapat mengusulkan amandemen ketetapan jika mendukung ide tersebut namun tidak sepakat dengan klausul spesifik (arti: ketentuan tersendiri dari suatu perjanian, yang memperluas atau membatasi)
· Pembacaan
ke-3:
Revisi-revisi kecil terhadap ide dari undang-undang baru akan dilakukan
Revisi-revisi kecil terhadap ide dari undang-undang baru akan dilakukan
· Ide
lalu disahkan oleh parlemen dan diteliti oleh Dewan Kepresidenan untuk Hak
Minoritas, yang menentukan apakah undang-undang tersebut akan mempengaruhi
tiap-tiap orang-orang beragam ras atau agama. Setelah disetujui oleh dewan, ide
akan diberikan kepada Presiden untuk disepakati Presiden.
· Ide
diberikan oleh Presiden dan Presiden menyepakati ide, sebelum menjadi
undang-undah yang sah.
3. Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengatur bading pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengatur pidana dan yurisiksi sipil. Presiden bertugas untuk menunjuk Ketua Hakim, Hakim Banding, Komisaris Yudisial, dan Hakim Pengadilan Tinggi dari calon-calon yang diusulkan Perdana Menteri.
Ditulis Oleh: Gabriella Benedicta Christianti, 12Hatta
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengatur bading pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengatur pidana dan yurisiksi sipil. Presiden bertugas untuk menunjuk Ketua Hakim, Hakim Banding, Komisaris Yudisial, dan Hakim Pengadilan Tinggi dari calon-calon yang diusulkan Perdana Menteri.
Ditulis Oleh: Gabriella Benedicta Christianti, 12Hatta
Sumber:
No comments:
Post a Comment