Kanada menganut sistem monarki konstitusional. Dulu, Kanada adalah
jajahan Perancis dan Britania Raya. Kanada adalah salah satu negara yang
termasuk Commonwealth Nation.
Eksekutif
Kanada mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya dan
juga seorang Gubernur Jenderal. Sebenarnya, kedua figur ini tidak memiliki
banyak kekuasaan. Kepala pemerintah Kanada adalah Perdana Menteri. Ratu yang
memilih Gubernur Jenderal dan Gubernur Jenderal yang memilih Perdana Menteri.
PM biasanya terpilih karena mereka adalah ketua partai politik yang memiliki
kursi terbanyak dalam Majelis Perwakilan Rendah. PM yang menunjuk Kabinetnya, sesuai
usulan dari partai PM, Majelis Perwakilan Rendah, dan Senat. Kewajiban
eksekutif dijalankan oleh PM dan Kabinet.
Legislatif
Kanada memiliki Parlemen yang menjalankan kewajiban legislatif.
Parlemen terdiri dari Majelis Perwakilan Rendah dan Senat. Senat diangkat oleh
Gubernur Jenderal sesuai dengan usulan dari PM. Majelis Pewakilan Rendah
dipilih langsung oleh rakyat. Majelis Perwakilan Rendah mendominasi kekuasaan
legislatif. Jadi, Senat biasanya menjalankan kewajiban legislatif dengan sudut
pandang yang kurang dipengaruhi oleh partai.
Yudikatif
Sistem peradilan Kanada terdiri dari pengadilan tingkat rendah
yang hanya memiliki yurisdiksi dalam
suatu provinsi atau teritori. Sementara, Mahkamah Agung Kanada memiliki sembilan
hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Kanada. Hakim-hakim tersebut dipilih
oleh gubernur jenderal sesuai rekomendasi PM dan merupakan pemutus hukum terakhir.
-Olivia Kristina 12H-
No comments:
Post a Comment