Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Kuwait

Sistem Pemerintahan Kuwait

Kuwait adalah keamiran konstitusional dengan sistem politik semi-demokratis. Kepala negara Kuwait disebut Emir. Konstitusi Kuwait, yang disahkan dan diresmikan pada November 1962, menggunakan sistem pemilu langsung untuk parlemen tunggalnya. Sistem yudikatif Kuwait adalah sistem yang paling independen di Teluk Persia dan mahkamah konstitusinya merupakan yang paling independen di dunia Arab.

Badan Legislatif
Badan legislatif di Kuwait adalah Fraksi Nasional. Fraksi Nasional memiliki kemampuan untuk memberhentikan menteri-menteri dari jabatannya. Anggota Fraksi Nasional sering menggunakan hak interpelasi pada anggota lain dan bahkan perdana menteri. Sesi-sesi interpelasi tersebut ditayangkan di televisi nasional. Jika pemerintah setuju dengan interpelasi tersebut, maka kabinet haru diganti.
Terdapat 50 menteri di dalam kabinet dan pemilihan dilakukan secara umum dengan masa jabatan 4 tahun.
Mahkamah konstitusi dapat membubarkan kabinet dan harus mengganti anggota kabinet melalui pemilu dalam kurun waktu 2 bulan. Hal yang sama juga dapat dilakukan Emir tetapi keputusan Emir dapat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Fraksi Nasional adalah badan legislatif utama di Kuwait. Emir dapat menveto undang-undang tapi Fraksi Nasional dapat menolak jika 2/3 anggota tidak setuju dengan veto tersebut. Fraksi Nasional memiliki hak konstitusional untuk menyetujui atau tidak menyetujui keputusan Emir

Badan Eksekutif
Perdana menteri bertugas memilih kabinet. Penunjukan kabinet baru haris dengan sepertujuan Fraksi Nasional. Perdana menteri adalah seorang anggota keluarga dari keluarga yang berkuasa dan ditunjuk oleh Emir.
Calon Emir harus diakui oleh sebagian besar anggota Fraksi Nasional. Jika calon Emir tidak diakui, maka ia harus menyerahkan tiga nama anggota keluarga lain yang dicalonkan sebagai Emir berikutnya pada Fraksi Nasional dan mereka akan memilih salah satu. Ketika Emir meninggal, calon Emir akan menggantikannya.

Badan Yudikatif
Badan yudikatif di Kuwait relatif independen dan fungsinya menyerupai badan yudikatif di Indonesia.
Di setiap distrik di Kuwait terdapat pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua dan Mahkamah Agung.
Terdapat pula Mahkamah Konstitusi yang menginterpretasikan konstitusi dan sengketa mengenai undang-undang. Kuwait menganut sistem hukum sipil.



No comments:

Post a Comment