Spanyol
menggunakan sistem pemerintahan monarki parlementer, yang menempatkan parlemen
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh kabinet
(perdana menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya
sebagai kepala negara sekaligus simbol kekuasaan. Raja Spanyol saat ini adalah
Raja Felipe VI yang naik takhta pada bulan Juni 2014, menggantikan raja Spanyol
sebelumnya, Raja Juan Carlos I, yang merupakan ayahnya sendiri.
Badan Eksekutif
Pemegang
kekuasaan tertinggi, pemerintah, dan pembuat aturan adalah perdana menteri. Perdana
menteri ditunjuk oleh raja, dan biasanya berasal dari partai pemenang pemilihan
umum. Perdana Menteri Spanyol saat ini adalah Mariano Rajoy yang mulai menjabat
tahun 2011.
Perdana menteri dibantu oleh tiga orang wakil
dengan fungsinya masing-masing sebagai berikut:
Ø Wakil
Perdana Menteri I sebagai juru bicara kabinet.
Ø Wakil
Perdana Menteri II sebagai menteri ekonomi dan keuangan.
Ø Wakil
Perdana Menteri III sebagai menteri administrasi publik.
Badan Legislatif
Badan legislatif
Spanyol (Cortes Generales) merupakan
parlemen bikameral yang terdiri atas:
Ø Senat
(Majelis Tinggi), dan
Ø Kongres Deputi
(Majelis Rendah).
Badan legislatif ini mempunyai otoritas
membuat dan menetapkan hukum dan konstitusi. Namun, karena Spanyol adalah salah
satu negara yang merupakan anggota dari Uni Eropa, Spanyol harus berbagi
otoritas legislatif tersebut dengan Uni Eropa.
Badan Yudikatif
Badan
yudikatif Spanyol adalah Mahkamah Agung (Tribunal Supremo). Mahkamah Agung (MA)
adalah pengadilan terakhir yang dapat memberikan keputusan akhir dalam semua
masalah hukum. MA dapat menjalankan yurisdiksi atas hal-hal penting, tetapi
biasanya berfungsi sebagai pengadilan banding sebab MA mampu menyelidiki penyimpangan
prosedural dalam pengadilan nasional atau pengadilan provinsi. Selain itu, MA juga dapat mengajukan banding
terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan yang lebih rendah, sesuai dengan
ketentuan hukum Spanyol.
MA bertanggung jawab untuk memproses
penyalahgunaan wewenang oleh para wakil rakyat, seperti menteri pemerintah,
perwakilan senator dan anggota dari berbagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), hakim senior, termasuk Presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi, serta
memproses partai politik secara hukum berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
No comments:
Post a Comment